PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna mengatakan Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.

"Seksi Rehabilitasi itu bertugas membuat asesmen penyalah guna dan atau pecandu narkotika," kata Wayan pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Selain itu peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan atau pecandu narkotika. "Baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat," katanya.

Wayan menjelaskan tugas seksi rehabilitasi adalah peningkatan kemampuan layanan pasca rehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah kabupaten/kota.

"Target klien rehabilitasi Klinik Pratama Berkah BNN Kota Palangka Raya sebanyak 20 orang dengan realisasi 46 orang yakni rawat jalan 43 orang di antaranya dan rujukan rawat inap 3 orang," bebernya.(TESTI PRISCILLA/R)