PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PPh (Non Migas) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada November 2023 naik sebesar Rp617,0 miliar atau 17,6 persen, dan PPN sebesar Rp 425,0 miliar atau 17,6 persen.

Data ini kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng Hari Utomo pada dasarnya akibat kondisi ekonomi Kalteng yang membaik.

"Untuk perlu ditingkatkan dan penerimaan pajak harus diwarnai dengan kewaspadaan," katanya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Hal ini menurutnya, sejalan dengan tren menurunnya harga komoditas dan normalisasi basis penerimaan.

"Aktivitas ekonomi yang mulai membaik dan implementasi UU HPP diprediksi akan mendukung kinerja penerimaan pajak," jelasnya. 

--page

Ia juga menambahkan, bahwa peningkatan penerimaan PPh non migas didominasi oleh akibat pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik.

"Peningkatan penerimaan PPN masih didorong oleh tingginya aktivitas ekonomi jika dibandingkan dengan November 2022," tandasnya. (MARINI/H)