BORNEONEWS, Kuala Kurun - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas ternyata bukan 31 Desember 2023 namun bulan Mei 2024.
Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tentang masa jabatan kepala daerah.
Putusan itu muncul usai sejumlah kepala daerah mengajukan permohonan gugatan kepada MK terkait masa jabatan pilkada 2018 yang berakhir 2023.
"Putusan MK, pilkada 2018 yang dilantik 2019 tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan masa jabatannya pada waktu pelantikan," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Minggu, 31 Desember 2023.
"Kalau saya dengan Wakil Bupati Gunung Mas dilantik 28 Mei 2019 jadi masa jabatan kami akan selesai pada 28 Mei 2024," imbuhnya.
--page
Jaya melanjutkan, dengan begitu, dirinya dan Efrensia bisa lebih maksimal dalam menyelesaikan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Lebih lanjut kata Jaya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan setelah keputusan diumumkan. Salah satunya adalah percepatan serapan anggaran tahun 2024 agar berjalan maksimal.
"Untuk mempercepat pembangunan di masa depan, kami berharap mendapatkan dukungan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Gunung Mas, sehingga ke depannya, saya bersama ibu wakil bisa menuntaskan program dan visi misi kita dalam membangun Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)









