KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas memberikan catatan dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendirian BUMD Perusahaan Umum Daerah (perumda) Air Minum Maruang Duhung Kabupaten Gunung Mas.

"Kami menyetujui raperda tersebut menjadi perda, namun ada catatan yang perlu mendapatkan perhatian," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Evandi, Selasa, 2 Januari 2024.

Dia melanjutkan, catatan pertama yakni tidak terdapat perubabahan, penambahan dan pengurangan maupun penghapusan pasal-pasal pada raperda tersebut.

Kemudian, terkait perubahan judul raperda atau penamaan PDAM ini adalah untuk mengakomdir adanya unsur kedaerahan sesuai peratusan daerah Kabupaten Gunung Mas nomor 6 tahun 2022 tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah.

Lebih lanjut, Evandi berharap raperda yang dimaksud bisa sesuai dengan tujuan dibuatnya yakni untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum.

--page

"Selain itu juga untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih dan/atau air minum yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan," tukasnya. (RISKA YULYANA/H)