PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya lakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.

Dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Palangka Raya, Jalan Tangkasiang, dan melibatkan 90 orang dari Petugas Pelipat Surat Suara (PPSS).

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, tim yang terlibat telah diberikan arahan terkait kondisi surat suara yang akan digunakan pada saat pemungutan suara. Dengan estimasi kerja 8-10 jam per hari, mereka memiliki target menyelesaikan proses pelipatan dalam waktu 5 hari.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 211.423, dan mengingat terdapat 5 macam surat suara, jumlah total surat suara yang akan dilipat diperkirakan mencapai sekitar 97.835.

"Proses pelipatan mencakup surat suara untuk DPW, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan DPRD Kabupaten Kota," katanya, Selasa, 2 Januari 2024.

--page

Joko Anggoro juga menegaskan, dalam proses penyortiran dan pelipatan, apabila ditemukan surat suara yang rusak, akan disimpan dan dibuat berita acara untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah guna penggantian yang tepat. 

"Kategori surat suara yang rusak termasuk surat suara yang dalam kondisi kusut, cetakan kotor, sobek, berlobang, atau terdapat noda yang dapat mengganggu penentuan keabsahan surat suara," pungkasnya. (PATHUR/H)