PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya telah mengambil langkah strategis dengan menyediakan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah Palangka Raya.

Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro menyampaikan, keempat TPS tersebut terbagi menjadi, satu TPS di Lapas kelas IIA Palangka Raya, satu TPS di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, serta dua TPS di Rutan Palangka Raya.

Khusus untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus ini, rekrutmennya akan dilakukan dari petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah yang bertugas di lapas maupun rutan tersebut.

"Keputusan untuk mendirikan TPS khusus ini menjadi langkah yang strategis dalam upaya memastikan partisipasi pemilih dari lingkungan tahanan dapat terlaksana dengan baik," katanya, Selasa, 2 Januari 2024.

--page

Dengan menetapkan TPS di Lapas dan Rutan, diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Palangka Raya dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum nantinya.

"Langkah ini merupakan komitmen untuk memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi. Keterlibatan KPPS dari petugas Kemenkumham yang telah berpengalaman di lapas dan rutan diharapkan dapat mempermudah proses pemungutan suara dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar," terangnya. (PATHUR/H)