KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Gunung Mas paparkan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas untuk tahun 2024.

"Ada 12 raperda prioritas di tahun 2024 di antaranya yakni raperda tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gunung Mas," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Evandi, Selasa, 2 Januari 2024.

Lalu raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor  8 Tahun 2014 tentang  RTRW Kabupaten Gunung Mas, raperda tentang Ketertiban Umum tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kemudian raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas, Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi, Raperda tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. 

Ada raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Gunung Mas.

"Selain itu raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras dan raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif," tandas Evandi. (RISKA YULYANA/R)