BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Gunung Mas paparkan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas untuk tahun 2024.
"Ada 12 raperda prioritas di tahun 2024 di antaranya yakni raperda tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gunung Mas," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Evandi, Selasa, 2 Januari 2024.
Lalu raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gunung Mas, raperda tentang Ketertiban Umum tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kemudian raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas, Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi, Raperda tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Ada raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis, raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Gunung Mas.
"Selain itu raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras dan raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif," tandas Evandi. (RISKA YULYANA/R)
Bapemperda DPRD Gunung Mas: Ada 12 Raperda Prioritas 2024
Bagikan:

KUALA KURUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPRD Gunung Mas Berharap TNI Selalu Hadir untuk Masyarakat
Putus Rantai Kekerasan, DPRD Gunung Mas Ajak Perempuan Berani Melapor
DPRD Gumas Ajak Masyarakat Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Momentum Perkuat Semangat Membangun Daerah
Tes Bebas Narkoba hingga BPD Harus Netral jadi Kesepakatan pada RDP Persiapan Pilkades 2027
Banggar DPRD Gunung Mas Beri Sejumlah Catatan, dari PAD hingga Penanganan Karhutla
DPRD Gunung Mas Berharap Program pada Perubahan APBD 2026 Dapat Direalisasi Secara Optimal
Komentar (0)
Memuat komentar…







