BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya, Joko Anggoro menegaskan proses pengiriman surat suara akan dilakukan dengan batas waktu paling lambat H-1 sebelum jadwal pencoblosan yang ditetapkan pada 14 Februari 2024.
KPU Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga jadwal pengiriman surat suara agar tidak terlambat. Hal ini untuk memastikan kelancaran distribusi surat suara mempengaruhi keseluruhan proses pemungutan suara yang harus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Joko Anggoro, penegasan terkait batas waktu pengiriman ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kendala logistik yang dapat mengganggu jalannya pemilihan umum di Palangka Raya.
"Kesiapan surat suara menjadi salah satu aspek yang paling vital untuk memastikan hak demokrasi masyarakat dapat terlaksana dengan baik," katanya Selasa, 2 Januari 2023.
KPU Palangka Raya telah menyiapkan strategi logistik yang matang guna memastikan pengiriman surat suara tepat waktu ke setiap tempat pemungutan suara.
Keputusan untuk menegaskan batas waktu pengiriman ini sebagai langkah preventif guna mengantisipasi kemungkinan gangguan atau keterlambatan dalam proses logistik.
--page
"Kami telah mengkoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga terkait dalam rangka menjamin pengiriman surat suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," pungkasnya. (PATHUR/R)









