PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangkaraya telah memberlakukan larangan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum dan jalan protokol.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati mengingatkan partai politik terkait dampak bahaya dari APK yang tersebar diberbagai sudut dan pinggir jalan.

Penyebaran banyaknya APK di sekitar sudut dan pinggir jalan dinilai berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara.

"Imbauan ini telah diberikan kepada Calon Legislatif (Caleg) terkait titik-titik pemasangan APK yang telah ditentukan," katanya, Selasa, 2 Januari 2024.

Meski demikian, masih terjadi pemasangan APK di jalan protokol, yang dianggap merusak estetika dan pemandangan di tempat umum.

Ia menegaskan data mengenai pemasangan APK telah tercatat dan akan disampaikan kepada pimpinan partai politik sebagai tindak lanjut.

Endrawati berharap agar para Caleg dan partai politik dapat mematuhi peraturan yang ada terkait pemasangan APK. Dia menjelaskan bahwa batas waktu pemasangan APK adalah hingga H-3 menjelang Pemilu 2024. Setelah tanggal 10 Februari 2024, seluruh APK harus sudah diangkat untuk menjaga suasana tenang menjelang hari pemungutan suara.

--page

"Terkait APK yang terpasang di bagian kaca belakang angkutan umum, Bawaslu Palangkaraya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Endrawati menegaskan bahwa Bawaslu sendiri tidak memperbolehkan pemasangan APK pada angkutan umum," pungkasnya. (PATHUR/R)