SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tak tunaikan kewajiban realisasi plasma 20 persen untuk masyarakat. 

"Saya sudah peringatkan bahkan sudah mencabut salah satu perusahaan," kata Halikinnor, Rabu, 3 Januari 2024.

Pihaknya juga telah membuat peringatan kepada 2 perusahaan. Ia tak menyebut perusahaan mana yang ia beri peringatan. Namun ia menjelaskan, langkah tersebut ia lakukan karena perusahaan tidak menjalankan kewajiban.

"Apabila tidak bisa melaksanakan kewajiban dengan tempo yang kita berikan nanti juga kita berikan sanksi tegas," imbuhnya.

Ia menjelaskan, tidak mengekspos perusahaan yang dicabut izinnya dan terkena sanksi sesuai perintah RI 1 untuj menjaga kondusifitas investasi. Karena salah satu pemasukan negara berasal dari perkebunan kelapa sawit.

--page

Lanjutnya, pihaknya berencana menggelar rapat bersama Forkopimda dan GAPKI untuk menyikapi permasalahan tuntutan masyarakat agar tidak terjadi gejolak di Kotim yang mempengaruhi keaman dan kondusifitas daerah. (DEWI PATMALASARI/Y)