BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau, dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas kelembagaan.
"Sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu, tentunya saya pribadi patut mempertanyakan kinerja dari Bawaslu," ucap Kepala Desa Kantan Dalam Kecamatan Pandih Batu, Minar. Selasa, 2 Januari 2024.
Selaku pemerintah desa setempat, dirinya mengapresiasi tugas dan fungsi yang dilakukan Bawaslu serta Panwascam Pandih Batu. Namun sebaiknya, terkait dengan berbagai masukan serta laporan lebih baik dikomunikasikan dalam melaksanakan sosialisasi kepemiluan.
Ia menjelaskan, suatu hal yang telah dilakukan oleh Komisioner Bawaslu berinisial SR bersama Panwascam Pandih Batu dinilai tidak profesional dan intimidatif.
Dirinya menilai, apa yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu berinisial SR bersama Panwascam Pandih Batu tidak profesional dan intimidatif. Belum lama ini, apa yang telah dilakukan mereka dengan mendatangi rumah dianggap tidak mencerminkan etika yang baik serta langsung menceritakan kepada istrinya bahwa suaminya telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan penggalangan massa untuk caleg tertentu yang dibuktikan dengan adanya foto dan video sepihak.
--page
"Kejadian ini terjadi pada hari Jum’at 15 Desember 2023 dan kebetulan saat itu saya tidak berada di rumah karena ada kegiatan kerja di Palangka Raya," jelasnya.
Mendengar cerita dari istrinya tersebut, dirinya menilai apa yang dilakukan Bawaslu beserta jajaran berdalih sosialisasi tentu tidak tepat sasaran berbau adanya intimidasi. Bawaslu menyampaikan sesuatu kepada orang yang tidak mengetahui persoalan dan berbahaya dengan cara dan pola kerja seperti itu.
Secara internal Bawaslu setempat gagal mengindentifikasi perilaku Panwascam. Terlebih, kakak kandung anggota Panwascam Kecamatan Pandih Batu ternyata terdaftar sebagai caleg salah satu partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) II sehingga didalamnya juga dinilai ada upaya lain diluar kepentingan dari kedatangan Bawaslu kabupaten dan Panwascam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah saat dikonfirmasi belum lama ini mengaku bahwa dirinya secara kelembagaan belum mengetahui persis peristiwa yang terjadi dan belum mendapatkan laporan rinci dari berbagai pihak terkait. Namun, dirinya selalu merespon berbagai bentuk masukan dan siap memberi tanggapan kepada media.
Namun, sampai saat ini pihak Bawaslu tidak pernah merespon beberapa konfirmasi dari beberapa awak media terkait dengan permasalahan tersebut baik melalui seluler maupun tatap muka.
Bahkan saat beberapa media berkeinginan menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Bawaslu terlalu banyak alasan dan prosedur yang diberlakukan sehingga tidak diketahui langkah apa yang sudah diambil oleh Bawaslu setempat.
--page
Sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas dan fungsinya diatur oleh undang-undang serta peraturan yang lain berlaku sehingga pelaksanaan bisa lebih independen dan professional. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umun dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum telah diamanatkan yang menjadi dasar dalam bekerja. (M PRADILA KANDI/H)









