PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Anggota Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) langsung bergerak menindak lanjuti informasi penemuan mayat yang mengapung di rawa, areal kebun perusahaan sawit Astra GSYM, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Aruta Ipda Edi Haryanto menyampaikan, jenazah kemudian dievakuasi menuju RSUD Sutan Imanudin Pangkalan Bun untuk divisum.

"Mayat yang ditemukan di sebuah rawa lokasi perusahaan Astra tersebut telah kami lakukan visum di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dan dari keterangan dokter, mengatakan tidak ada ditemukan kekerasan pada tubuh korban," ucap Edi.

Dari keterangan yang pihaknya kumpulkan, mayat tersebut diduga salah satu pelaku pencurian buah sawit yang menceburkan diri ke parit perusahaan ketika dilakukan pengejaran oleh security.

"Informasinya, korban merupakan salah satu terduga pelaku pencurian buah sawit di perusahaan tersebut, pada 1 Januari 2023 lalu. Saat itu, korban kabur dan menceburkan diri ke rawa atau parit besar, sementara temannya berhasil diamankan di Polsek," ungkap Ipda Edi Hariyanto, Kamis, 4 Januari 2024.

--page

Sebelumnya atau pada Rabu, Januari 2023 pukul 11.29 WIB, terjadi penemuan mayat di sebuah rawa lokasi perusahaan sawit Astra GSYM Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara.

Kemudian pada pukul 15.30 WIB, Ipda Edi Haryanto bersama Wakapolsek dan anggotanya, didampingi pihak perusahaan mendatangi TKP, berikut membenarkan kejadian tersebut.

Selanjutnya, mayat yang ditemukan tidak memiliki identitas tersebut dievakuasi menuju rumah sakit untuk divisum. Hasilnya, tidak ada tanda kekerasan.

Dari keterangan tersebut, dimungkinkan korban kecapekan dan lemas saat berenang. Pasalnya, sebelum ditemukan, korban diduga melakukan pelarian akibat kejaran Security Astra dari pencurian buah sawit pada 1 januari 2024 lalu. Sementara rekan-rekan lainnya, tertangkap dan saat ini sedang diproses dalam kasus pencurian oleh Polsek Aruta.

“Pada saat melakukan pencurian buah 1 Januari 2024, korban bersama tiga orang lainnya dan waktu itu sempat berteduh. Kemudian dua orang mengambil sisa yang sudah dipanen, namun korban bersama satu orang lainnya masih istirahat di pohon sawit. Security melakukan patroli dan memergoki korban dan temannya. Korban melarikan diri dan melompat ke sebuah rawa parit besar, sementara teman satunya tidak bisa berenang, sehingga tertangkap," pungkasnya.

Meski demikian, Polsek Aruta yang dipimpin Ipda Edi Haryanto masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat dan juga kasus pencurian buah sawit yang menyertainya. (DANANG/Y)