PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Di hari pertama masuk sekolah, Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN 5 Kota Palangka Raya melaksanakan rapat perdana di ruang guru pada Selasa, 2 Januari 2024.

Dalam rapat, Kepala MIN 5 Kota Palangka Raya Muhamad Asran Dirun mengucapkan terima kasih kepada guru yang telah mengajar dengan rajin dan ikhlas selama ini. Asran pun mengingatkan tugas dan fungsi guru.

"Di antaranya guru harus mempunyai perangkat mengajar, seperti rencana pembelajaran, silabus, program semester, program evaluasi, program remedial dan pengayaan, daftar nilai dan administrasi lainnya," kata Asran dalam keterangan resminya kepada Borneonews pada Kamis, 4 Januari 2024.

Dalam tata tertib disebutkan bahwa guru wajib hadir ke sekolah 10 menit sebelum pembelajaran di mulai, guru wajib mengikuti upacara bendera dan menghadiri peringatan hari besar nasional, guru tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama pembelajaran, guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah, guru harus berpakaian rapi dan menggunakan sepatu saat ke sekolah dan lainnya.

"Hal lain yang penting adalah guru tidak boleh melakukan sumbangan atau pungutan kepada siswa tanpa sepengetahuan kepala madrasah serta memberikan hukuman kepada siswa di luar batas kewajaran," tegas Asran.

--page

Dalam rapat kepala madrasah menyampaikan surat keputusan pembagian tugas mengajar guru, pembagian tugas tambahan guru, pembentukan panitia praktik pengamalan ibadah dan pembentukan pantia pelepasan siswa kelas VI. (TESTI PRISCILLA/H)