BORNEONEWS, Kasongan - Sebuah dump truck sarat muatan kayu diduga ulin ditangkap Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Katingan ,di Jalan Trans Kalimantan Km 6 Kasongan-Palangkaraya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono, Kamis (5/5/2016) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan truk Mitsubhishi DA 7329 TAA warna kuning yang mengangkut kayu diduga tanpa dilengkapi surat resmi itu.
"Barang bukti berupa truk beserta muatannya sudah kita amankan ke Mapolres Katingan tadi malam untuk diproses lebih lsnjut," sebut Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono melalui telepon.
Namun demikian Kapolres membantah jika kayu tersebut adalah jenis ulin yang dilindungi negara tersebut. "Kayunya jenis meranti campuran dan bukan ulin," katanya.
Kapolres juga membantah rumor yang beredar jika ada anggotanya yang terlibat mengawal pengiriman kayu tersebut. "Kalau memang ada anggota kami yang terlibat jelas akan kita tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Menurut Kapolres, kayu yang diangkut truk tersebut berasal dari Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, dan hendak dikirim ke wilayah Palangkaraya.
Saat ditangkap pada Rabu (4/5/2016) pukul 20.00, truk itu terparkir dengan ban sebelah kanan dan bagian belakangnya amblas. Psisi truk miring ke kanan di bahu jalan sebelah kanan arah Palangkaraya.
Di dalam bak truk terlihat tumpukan kayu balokan ukuran 10X10 yang ditutupi terpal.
Informasinya, saat truk melaju ke arah Palangkaraya sempat sang sopir sempat kehilangan kendali saat menghindari kendaraan dari arah berlawanan. Truk pun terperosok ke bahu jalan sebelah kanan yang baru dilakukan penimbunan karena proyek pelebaran jalan.
Saat itu petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pengecekan ternyata truk tersebut membawa kayu masak tanpa dilengkapi dokumen resminya. (ABDUL GOFUR/m)


