BORNEONEWS, Palangka Raya – Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
“Untuk saat ini sesuai dengan surat penahanan tersangka yang telah kita keluarkan jumlahnya ada enam orang, yakni pemasok sampai dengan panitia pengadaan serta surveyor. Kemungkinan untuk penambahan tersangka tentunya ada, nanti berdasarkan analisis lebih lanjut terhadap hasil penyidikan,” katanya di Kejati kalteng, usai melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, Kamis, 4 Januari 2024
Kejaksaan tinggi Kalteng telah melakukan penahanan kepada enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka pertama berinisial RRH, Selaku Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara.
Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi. Tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).
Tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.
--page
Tersangka keenam MF, selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN. (APRIANDO/j)









