PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Kalimantan Tengah, mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan transaksi anggaran belanja sebagai upaya meningkatkan keamanan belanja menggunakan keuangan daerah.

"KKPD menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi penggunaan uang tunai, serta meminimalisir potensi fraud dari transaksi dengan uang cash," kata Pj Bupati Kobar, Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis.

Peresmian penggunaan kartu kredit tersebut ditandai penyerahan secara simbolis KKPD oleh Pj Bupati Kobar kepada Plh Sekda Kobar Juni Gultom dan Kepala Perangkat Daerah penerima lainnya, yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat.

Budi mengatakan, KKPD merupakan sarana pembayaran yang memungkinkan entitas pemerintah untuk melakukan pembelian atas belanja yang tercantum dalam APBD. Di mana kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu diutamakan oleh bank penerbit KKPD dengan limit yang telah ditetapkan.

"Sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam melunasi pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati," beber dia.

--page

Dia menyampaikan, bahwa penggunaan KKPD tidak hanya sebagai sarana transaksi, namun juga sebagai langkah strategis dalam mengurangi idle cash yang biasanya terdapat dalam penggunaan uang persediaan.

Selain itu, KKPD juga mendukung upaya mempermudah pembelian barang dan jasa melalui e-payment, sejalan dengan dukungan terhadap produk dalam negeri.

"Melalui KKPD, kami berharap dapat mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri serta memperkuat ekosistem e-payment dalam mendukung transaksi publik," kata Budi.

Pj Bupati Kobar itu pun berharap KKPD dapat menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, menjaga keamanan transaksi, dan memperkuat perekonomian lokal dengan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Program Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) didasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

ANTARA