BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhamad Natsir mengakui menemukan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang bertebaran di berbagai penjuru jalan Kota Sampit dan daerah lainnya, dipasang tak sesuai aturan.
"Kami dari Bawaslu Kotawaringin Timur telah menginstruksikan kepada jajaran kami, agar melakukan pendataan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut," kata Natsir di Sampit, Kamis.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kalimantan Tengah untuk wilayah Kotawaringin Timur pada periode 28 November hingga 31 Desember 2023, terdeteksi 530 APK atau 34,91 persen APK yang dipasang melanggar aturan.
Jumlah tersebut membawa kota tersebut di urutan pertama dengan jumlah pelanggaran pemasangan APK terbanyak, dibandingkan 12 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia pun menjelaskan Bawaslu melalui Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas telah menginstruksikan pengawas pemilu tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan mendata APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
--page
Setelah pendataan tersebut pihaknya akan menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu yang bersangkutan untuk mencabut atau memindahkan ke tempat yang diperbolehkan, paling lambat 10 Januari 2024.
Apabila imbauan tersebut tidak dihiraukan maka dalam waktu tertentu, Bawaslu Kotawaringin Timur bersama instansi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepolisian, dan TNI akan melakukan penertiban atau pencopotan terhadap APK tersebut.
"Saat ini kami sedang mendata, setelah itu kami berikan imbauan kepada peserta pemilu, jika tidak ditindaklanjuti maka akan kami tertibkan. Penertiban ini dilaksanakan di pertengahan masa kampanye, untuk tanggalnya nanti kami sesuaikan," jelasnya.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye Pemilu 2024, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
PKPU tersebut memuat sejumlah metode kampanye, salah satunya pemasangan APK, meliputi baliho atau reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Dalam pemasangan APK ini ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, antara lain memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah, jika pada fasilitas milik pemerintah yang diperuntukkan bagi umum harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
Berikutnya, jika pada tempat milik swasta atau perorangan harus mendapat izin pemilik sepanjang diletakkan di halaman atau dalam bangunan, tidak boleh memasang APK pada lokasi rawan seperti berdekatan dengan kabel listrik, rambu-rambu, jaringan PDAM, lampu pemberi isyarat lalu lintas, dan penerangan jalan.
--page
Peserta pemilu juga tidak boleh memasang APK pada pohon, melintang di tengah jalan, moda transportasi yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, situs sejarah atau cagar budaya, fasilitas milik pemerintah, rumah dinas PNS,TNI, dan Polri, dan seterusnya.
ANTARA









