BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan sebagai bagian rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024.
"Layanan Paspor Simpatik pada Kantor Imigrasi Palangka Raya kembali akan diselenggarakan di awal thun 2024 sebagai salah satu rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 pada 26 Januari 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi, di Palangka Raya, Jumat, 5 Januari 2023.
Layanan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024 di Kantor Imigrasi Palangka Raya, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Kegiatan itu merupakan implementasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor HBI.02.UM.2024/029 Tentang Revisi Pedoman Umum Pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024.
“Tujuan utama layanan Paspor Simpatik adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya di kota Palangka Raya dan sekitarnya, untuk mendapatkan atau mengajukan permohonan paspor biasa maupun elektronik," kata Mulyadi.
--page
Selain itu, lanjut dia, layanan Paspor Simpatik hadir bagi masyarakat yang berhalangan pada saat hari maupun jam kerja.
"Tentunya sejalan dengan moto pelayanan kami selama ini yaitu memberikan pelayanan dengan sangat baik," kata Mulyadi.
Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dilaksanakan dengan menggunakan antrean secara walk in atau langsung dengan kuota 30 permohonan tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor.
Untuk paspor baru, kata dia, pemohon harus membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.
Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak dua lembar.
Sementara itu, untuk permohonan paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian rapi, berkerah, dan tidak menggunakan baju berwarna putih.
"Kami berharap agar pelaksanaan Paspor Simpatik ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan. Masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Mulyadi.
ANTARA









