BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016, target realisasi Pandapatan Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditetapkan Rp140.198.883.000. Namun target PAD itu masih bisa bertambah lebih besar.
Saat ini masih terdapat beberapa potensi PAD yang belum terkelola secara maksimal, bahkan sama sekali belum memberi kontribusi pemasukan bagi PAD.
Beberapa di antaranya yakni, kontribusi PAD bersumber dari penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih belum maksimal di Kobar. Padahal di beberapa daerah kabupaten atau kota di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD, bisa jauh lebih besar.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Ahmadi Riansyah menjelaskan, selain PBB-P2 dan BPHTB, masih terdapat pula sejumlah potensi pemasukan PAD di Kobar yang belum terkelola. Salah satunya seperti pajak atau retribusi yang bisa diperoleh dari pengelolaan perkebunan milik rakyat.
"Kalau mau, pemerintah seharusnya bisa memformulasikan suatu bentuk retribusi yang bisa dipungut dari perkebunan sawit milik warga," ujar Ahmadi Riansyah, Jumat (6/5/2016).
Menurut data, lanjutnya, luas kebun sawit milik rakyat di Kobar berjumlah sekitar 58 ribu hektare. 31 ribu hektare di antaranya berupa kebun mandiri atau swadaya. Sisanya merupakan kebun plasma sawit yang dikerjasamakan dengan perusahaan besar swasta (PBS).
"Bila tiap bulannya dipungut retribusi sebesar Rp100 ribu per hektare. Bisa diperkirakan berapa besar pemasukan PAD yang bisa diperoleh," katanya.
Retribusi tersebut bisa diberlakukan dengan sistem simbiosis mutualisme. Tak hanya dipungut retribusi saja. Namun warga pemilik kebun juga harus mendapat manfaat dari pengelolaan retribusi oleh pemerintah. Yakni dalam bentuk bantuan pengelolaan kebun sawit.
"Sebagai gantinya, warga diberi bantuan perawatan jalan perkebunannya, atau pengamanan kebunnya, bantuan pupuk dan lain sebagainya," katanya.
Ahmadi Riansyah menambahkan, pungutan retribusi yang dimaksud nantinya bisa dibuatkan payung hukum, berupa peraturan daerah (perda). Namun hal tersebut diakuianya, masih sebatas ide pribadinya saja. Belum sempat dibicarakan di forum rapat legislatif ataupun dengan pihak eksekutif.
"Intinya, masih ada potensi PAD lain yang bisa diperoleh. Tiap tahun, RSUD sebagai penyumbang terbesar PAD. Sebesar sekitar Rp65 miliar. Masa kita mengandalkan orang sakit?" katanya. (RADEN ARYO/m)


