BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B mencatat, ada 177 perkara cerai talak dan 581 cerai gugat selama Januari sampai dengan Desember 2023.
Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B, Frislyasi menyampaikan, dalam laporan perkara tingkat pertama itu, cerai gugat dari pihak perempuan lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak dari pihak laki-laki.
Pihaknya juga mencatat sejumlah faktor yang menjadi penyebabnya. "Faktor ekonomi karena kurang terbuka dan kurang transparan terhadap pasangan, ada juga disebabkan oleh pihak ketiga bisa dari selingkuh, campur tangan pihak keluarga atau mertua," jelasnya, Senin, 8 Januari 2024.
Ia menyampaikan, dengan total 578 perkara perceraian pada Tahun 2023, Kabupaten Kotawaringin Barat menempati posisi kedua setelah posisi pertama Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Cerai gugat si suami kebanyakan tidak transparan dalam penghasilan dan tertutup, tertulis mengajukan dengan tidak memberikan nafkah lahir karena disebabkan oleh pihak ketiga," ujar Frislyasi.
--page
"Entah pihak ketiga dari selingkuhannya, orang tua yang ikut campur mengatur, saudara-saudara bahkan keluarganya, bisa juga penghasilannya diserahkan ke orang tuanya, tidak diserahkan ke istrinya," tuturnya. (NURITA/Y)









