PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kalteng, Nuryakin menyampaikan telah ditetapkan ditetapkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam pembahasan Raperda Tahun 2023.

Ia menyampaikan 9 perda tersebut terdiri dari Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Kemudian, Perda Cagar Budaya, ditambah Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Presekursor Narkotika, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Setelah itu Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022,” sebut Nuryakin saat mewakili Gubernur Kalteng di DPRD Kalteng, Senin, 8 Januari 2024.

Selanjutnya, ada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ditambah Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024. (HERMAWAN DP/R)