PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengingatkan ada lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang perlu ditindaklanjuti.

“Ada lima Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama,” tuturnya saat mewakili Gubernur Kalteng dalam sidang paripurna di DPRD Kalteng, Senin, 8 Januari 2024.

Ia menjelaskan lima perda tersebut terdiri dari Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Kemudian, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Ditambah Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

--page

Terakhir Raperda terkait, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. (HERMAWAN DP/j)