BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palangka Raya bersama jajaran TNI, Polri, dan instansi-instansi terkait lainnya menertibkan 128 Alat Peraga Kampanye (APK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya Yansen mengungkapkan, penertiban APK dilakukan di tiga kecamatan di Palangka Raya.
"Dalam penertiban tersebut, Kecamatan Jekan Raya berhasil menertibkan 85 APK, Sebangau sejumlah 20 APK, dan Kecamatan Pahandut menertibkan 24 APK. Total keseluruhan yang berhasil ditertibkan adalah sebanyak 128 APK yang melanggar aturan," ujarnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Lebih lanjut, Yansen menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menangani pelanggaran dengan fokus pada upaya pencegahan. Namun, jika terjadi pelanggaran yang masih berlangsung, akan dilakukan penanganan dan penindakan dengan koordinasi bersama pihak terkait.
Ia juga menyoroti pentingnya para peserta Pemilu untuk memperhatikan aturan yang tercantum dalam PKPU 15 Tahun 2023 terkait estetika pemasangan APK, serta mempertimbangkan apakah APK tersebut mengganggu ketertiban umum atau tidak.
--page
Yansen menekankan agar peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan memasang APK di tempat-tempat terlarang seperti fasilitas publik, pohon, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah.
"Kami akan terus melakukan penertiban APK hingga hari pemungutan suara. Kami berharap tidak akan ada lagi pelanggaran yang terjadi," pungkasnya. (PATHUR/j)









