BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni menekankan 8 aspek dalam sukseskan rencana aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (PKSB).
Dimulai dari aspek legalitas lahan, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaian, terutama terhadap lahan-lahan pekebun sawit swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaiannya.
“Karena setiap saat ada pengaduan masyarakat baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat bahwa sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20 persen dari perizinan perusahaan,” ungkapnya saat mewakili Sekda Kalteng dalam workshop PKSB di Aula Disbun Kalteng, Selasa, 9 Januari 2024.
Setelah itu aspek budidaya kelapa sawit, bahwa belum semua petani mempraktekkan budidaya yang benar maka perlu peningkatan SDM Petani.
Terutama melalui program strategi nasional dengan dana BPDPKS yakni untuk kegiatan pelatihan dan program beasiswa bagi putra-putri para pekebun.
Kemudian, aspek sarana dan prasarana, perlu peningkatan bantuan sarana dan prasarana kepada petani terutama sarana pemeliharaan dan peralatan pasca panen, sarana jalan dalam areal pekebun, dan sarana jalan fasilitas umum melalui PUPR.
Kelima ada aspek hilirisasi dan pemasaran, perlu dilakukan sinergi para pihak agar komoditi kelapa sawit di Kalteng dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung terutama dukungannya terhadap ketersediaan pangan.
Aspek Sertifikasi kelapa sawit, perlu dipersiapkan para pekebun/Lembaga pekebunnya sehingga dapat memenuhi syarat untuk Sertifikasi baik secara mandatory yakni ISPO maupun secara voluntary yakni RSPO.
--page
Aspek gangguan usaha perkebunan, dari sisi sosial perlu dilakukan koordinasi dengan para pihak dan dari sisi teknis yakni Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Perkebunan pada komoditas kelapa sawit di lahan kebun swadaya dan tanaman kelapa dalam di lahan kebun swadaya terutama pada lahan food estate.
Terakhir aspek kebakaran lahan dan kebun, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan kesiapsiagaan dan pengendalian kepada pekebun swadaya dan perusahaan perkebunan. (HERMAWAN DP/R)








