PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Artaban mengatakan, pemda melalui instansi terkait harus bisa melakukan pendataan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kalteng dengan baik.

Ia mengatakan, khususnya di Kalteng sendiri ada begitu banyak TKA yang bekerja baik di perusahaan swasta dan lain sebagainya. Pendataan penting untuk memastikan keberadaan TKA itu legal atau ilegal.

"Pendataan ini untuk memastika bahwa TKA yang bekerja di Kalteng itu resmi atau tidak resmi. Pendataan ini juga perlu dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh pihak terkait," katanya, Rabu, 10 Januari 2024.

Dirinya menekankan pentingnya pendataan itu sebab, selama ini ada begitu banyak TKA ilegal yang masuk ke daerah-daerah terutama di Indonesia untuk bekerja tanpa ada mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Hal itu tentu akan sangat merugikan bagi daerah ini sendiri, sebab pada dasarnya dari TKA yang bekerja disuatu daerah, itu pastinya memiliki retribusi untuk daerah dari perpanjangan izin atau penggunaan TKA.

--page

"Selain itu pendataan juga guna memastikan bahwa izin tinggal atau masa kerja mereka sesuai ketentuan, jika masa berlakunya habis bisa didorong untuk memperpanjang izin tersebut," imbuhnya. (DONNY D/H)