BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya Sabirin Muhtar mengajak seluruh masyarakat kota tersebut untuk aktif dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) mereka.
Hal ini diungkapkan dengan tujuan agar ketika melakukan berbagai urusan seperti perizinan, mengakses layanan kesehatan, pendidikan, atau fasilitas sosial di Palangka Raya, keberadaan Adminduk akan menjadi bukti bahwa masyarakat tersebut terdata dan diakui secara resmi oleh negara.
Sabirin menegaskan pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dan akurat sebagai identitas resmi bagi setiap masyarakat yang tinggal dan berkegiatan di Palangka Raya.
"Keberadaan Adminduk ini menjadi bukti bahwa masyarakat telah terdaftar secara sah dalam sistem kependudukan negara, memudahkan mereka dalam berbagai urusan administratif sehari-hari," katanya, Rabu, 10 Januari 2024.
Dalam upaya mempermudah akses dan memastikan keselamatan data pribadi masyarakat, Sabirin mengimbau agar setiap warga memperbarui dan mengurus dokumen kependudukan secara berkala.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan saat berurusan dengan layanan pemerintah, instansi kesehatan, pendidikan, serta mendapatkan fasilitas sosial lainnya di wilayah Palangka Raya. (R)









