PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Palangka Raya melakukan patroli dan uji kepatuhan pajak pada tempat usaha, Rabu, 10 Januari 2024.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu menyataka kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan pemilik tempat usaha tentang pentingnya kepatuhan pajak, yang tidak hanya mencakup pembayaran tepat waktu, tetapi juga kesesuaian pembayaran pajak dengan omzet yang diperoleh dari tempat usaha.

Ada 16 obyek pajak didatang tim gabungani di wilayah Kota Palangka Raya, dimana 8 objek pajak di antaranya dilakukan pendataan sedangkan 8 lainnya diuji kepatuhan pembayaran pajaknya.

"Ada beberapa obyek pajak belum mengembalikan formulir wajib pajak yang diberikan oleh BPPRD, dan memberikan tenggat waktu hingga Jumat untuk pengembalian formulir tersebut," katanya, Rabu 10 Januari 2024.

Setelah formulir dikembalikan, petugas akan melanjutkan dengan pendataan tempat usaha dan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Di antara obyek pajak yang diawasi adalah rumah makan Pelangi yang belum terdaftar, yang akan dipanggil untuk uji kepatuhan pajaknya.

Andrew menegaskan kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya pada 2024, agar pembangunan di Palangka Raya bisa lebih mantap.

--page

"Ini adalah bagian dari upaya BPPRD dan Satpol PP dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta untuk memastikan kontribusi yang tepat dari pengusaha terhadap pendapatan daerah," pungkasnya. (PATHUR/R)