KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dua pria di Gunung Mas berinisial RJ dan VR diamankan pihak Polres Gunung Mas usai membobol rumah kosong milik tetangganya.

"Ya benar ada dua tersangka pencurian sudah diamankan yang terdiri dari pelaku utama seorang residivis berinisial RJ dan tersangka VR," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Rabu, 10 Januari 2024.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Septu Kurniadi dengan laporan polisi nomor LP/B/33/XII/2023/SPKT/ POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023 di rumah Salundik I Rahu di Jalan Kuala Kurun - Sungai Hanyo Rt 014 RW 2 Kecamatan Kurun.

Ketika itu, rumah korban sedang kosong sehingga kedua pelaku membobol rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelahnya pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang korban. "Mereka menjalankan aksinya selama dua hari untuk mengambil barang-barang korban dan setelahnya barang-barang itu dijual yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan membeli sabu-sabu," papar Kapolres.

Pada tanggal 30 Desember 2023 akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Salah satu pelaku yakni RJ nasibnya malang lantaran terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan.

Tidak disangka, rumah yang dibobol tersebut merupakan tetangga dari pelaku dan sudah diintai sebelumnya.

"Akibat kejahatan pencurian tersebut, pelaku RJ dikenakan pasal 363 ayat 1 KE 3E dan 5E KUHPIDANA dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan pelaku VR dikenakan sanksi pasal 363 ayat 1 KE 3E dan 5E jounto pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

Pelaku RJ sebelumnya juga sempat dipenjara selama 7 tahun dengan kasus pencurian dan baru keluar pada tahun 2021 lalu.

--page

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 12 barang bukti yakni 1 STNK yang disita dari saksi korban, lalu 9 barang bukti disita dari tersangka RJ yakni 1 speaker berwarna biru merek Advance beserta mikrofon, 1 buah notebook merek Acer beserta mouse, charger dan tas notebook, 1 buah accu mobil beserta kotak berwarna putih merek GS Hybrid.

Kemudian 1 buah tas slempang hitam merek BG, 1 buah kamera CCTV, 1 buah modem wifi, 1 samurai, 1 senapan angin berwarna coklat kayu dan satu sepeda motor bebek .

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku VR yakni 1 buah tablet berwarna putih merek 3C-GOGO Pro 11 beserta sarung tablet dan 1 buah gerinda. (RISKA YULYANA/R)