BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan pemetaan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dilakukan melalui rapat pembahasan formasi kebutuhan CPNS dan PPPK lingkungan Pemprov Kalteng, yang kemudian dilanjutkan pendataan dari perangkat daerah teknis.
“Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri PAN RB RI terkait kebijakan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) soal CPNS dan PPPK,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 9 Januari 2024.
Ia mengatakan dalam aturan, pendaftaran PPPK harus selesai di tahun 2024, sehingga tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk menyelesaikan.
Nuryakin menyampaikan, terkait kondisi kepegawaian di Kalteng saat ini, formasi yang dibutuhkan memang bisa dibilang besar.
--page
Sebab, penerimaan CPNS yang dibuka tidak seimbang dengan PNS yang sudah purna tugas atau pensiun. Saat ini Kalteng mengalami minus pertumbuhan PNS maupun PPPK. (HERMAWAN DP/R)









