BORNEONEWS, Buntok - Camat Dusun Selatan Kujang Rosayadi mengimbau kepada masyarakat pemilik sarang burung walet di Buntok agar dapat mentaati aturan. Terutama mengatur jam bunyi speaker suara burung walet, agar tidak menggangu lingkungan sekitanya.
“Kami memberikan imbauan ini, karena bunyi atau suara speaker burung walet itu sangat mengganggu lingkungan sekitar, terutama disaat jam beristirahat,” kata Kujang Rosayadi kepada Borneonews, di Buntok, Minggu (8/5/2016).
Kujang mengatakan, untuk bunyi speaker pada bagian luar, dapat dibunyikan sekitar pukul 05.00 - 17.30 WIB, begitupun dengan suaranya bisa diatur agar tidak membuat kebisingan penduduk sekitar bangunan sarang.
“Kami sarankan, agar audio yang dipasang pada sarang walet itu bersuara ramah lingkungan,” pintanya.
Mantan Camat Jenamas itu kembali mengharapkan, bagi masyarakat pengusaha atau pemilik bangunan sarang burung walet, kiranya terlebih dulu mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Apabila ada yang belum memiliki IMB, kami imbau untuk segera mengurus izinnya, sebelum pihaknya yang bantu Satpol PP melakukan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang tidak mempunyai IMB,” harapnya berulang kali.
Kujang juga mengutarakan, imbauan terkait IMB sudah sering kali dilakukan pihak kecamatan, baik secara tertulis maupun secara langsung.
Selain bangunan walet yang harus memiliki IMB, kata dia, bagi masyarakat yang ingin membangun rumah baru atau menambah bangunan baru, tentunya harus membuat IMB terlebih dahulu.
“Untuk diketahui, bahwa hasil pembayaran dari izin-izin itu, pastinya akan dijadikan sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barsel, dan pada akhirnya sebagai penunjang biaya pembangunan daerah kita,” tegas Kujang. (H LALILY MANSYUR/m)



