BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memberi batas waktu penurunan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan hingga 15 Januari 2024.
"Imbauan ini melalui Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Kotim Nomor 020/PM.00.02/K.KH-08/01/2024 pada tanggal 9 Januari 2024 tentang Imbauan Pemasangan APK," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kotim Salim Basyaib di Sampit, Kamis, 11 Januari 2024.
Surat edaran ini untuk menindaklanjuti masih banyaknya APK di Kotim, khususnya Kota Sampit, yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, dipasang langsung ke pohon atau tepat di persimpangan jalan.
Sebelumnya, pihaknya melalui pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan untuk mendata APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila imbauan tersebut tidak dihiraukan, lanjut dia, dalam waktu tertentu, Bawaslu Kabupaten Kotim bersama instansi terkait, seperti KPU, satuan polisi pamong praja (satpol PP), badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol), kepolisian, dan TNI akan melakukan penertiban atau pencopotan terhadap APK tersebut.
--page
"Dalam surat imbauan juga sudah kami sampaikan, apabila imbalan yang disampaikan tidak diindahkan, APK yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan," jelas Salim.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk wilayah Kotim pada periode 28 November hingga 31 Desember 2023 terdeteksi 530 APK atau 34,91 persen APK yang dipasang melanggar aturan.
Jumlah tersebut menempatkan Kotim di urutan pertama dengan jumlah pelanggaran pemasangan APK terbanyak jika dibandingkan dengan 12 kabupaten dan satu kota di Kalteng.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
PKPU tersebut memuat sejumlah metode kampanye, salah satunya pemasangan APK, meliputi baliho atau reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
--page
Dalam pemasangan APK ini, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, antara lain, memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan daerah. Jika pada fasilitas milik pemerintah yang diperuntukkan bagi umum, harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
Jika pada tempat milik swasta atau perorangan, harus mendapat izin pemilik sepanjang diletakkan di halaman atau dalam bangunan, tidak boleh memasang APK pada lokasi rawan seperti berdekatan dengan kabel listrik, rambu-rambu, jaringan PDAM, lampu pemberi isyarat lalu lintas, dan penerangan jalan.
Peserta pemilu juga tidak boleh memasang APK pada pohon, melintang di tengah jalan, moda transportasi yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, situs sejarah atau cagar budaya, fasilitas milik pemerintah, rumah dinas PNS,TNI, dan Polri, dan seterusnya.
ANTARA









