BORNEONEWS, Kuala Kurun - Asisten III Setda Gumas Letus Guntur menyampaikan hal penting terkait Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026.
"Demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan dokumen yang berkualitas merupakan suatu hal tidak bisa ditawar lagi. Olehkarena itu ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait penyusunan RPD Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2026," ujarnya, Kamis, 11 Januari 2023.
Pertama yakni RPD paling lambat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) pada akhir bulan Januari tahun 2024, dan Renstra ditetapkan dengan Perkada paling lambat minggu ketiga bulan Februari tahun 2024.
Kemudian, penyelarasan program kegiatan dan pendanaannya pada RPD dan Renstra dilakukan pada SIPD-RI.
Hal tersebut menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2025, tanpa data inputan pada SIPD-RI maka perangkat daerah tidak dapat menyusun Dokren dan APBD tahun 2025 dan 2026.
--page
Untuk diketahui, sebelum menyusun RPD tahun 2025-2026 telah dilaksanakan forum konsultasi publik pada hari ini. Sehingga apa yang menjadi kesepakatan pada hari ini akan dikuatkan dengan berita acara yang ditandangani oleh pimpinan rapat.
Kemudian hal itu akan menjadi tolak ukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025-2026. "Jadi apabila ada hal yang perlu diselaraskan maka forum hari inilah saatnya dan tidak ada lagi forum lain setelah ini," terangnya. (RISKA YULYANA/H)









