BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial atau PKS Kabupaten Barito Timur menyaksikan kesepakatan damai antara warga bernama Suprianyoto (57) atau Haji Toto dengan perusahaan perkebunan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) yang diwakili oleh Edwin Tiopan Napitu, Kamis, 11 Januari 2024.
Hadir pada kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur itu Asisten II Sekda Amrullah mewakili Pj Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela bersama para Kasat serta perwakilan Badan Kesbangpol dan Satpol PP Barito Timur.
Saat diwawancarai setelah acara selesai, Asisten II Sekda Amrullah menjelaskan, kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi disebutkan bahwa sehubungan dengan surat pengaduan Haji Toto pada 8 September 2014 tentang penyelesaian sengketa lahan atau dugaan penggarapan tanah tanpa izin yang terletak di Desa Siong Kecamatan Paju Epat oleh PT ISA.
Kemudian juga berdasarkan surat pengaduan Edwin Tiopan Napitu tanggal 16 Maret 2023 perihal dugaan dokumen palsu yang digunakan oleh H Toto untuk mengklaim lahan yang berada di PT ISA.
"Maka berdasarkan hasil mediasi dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Haji Toto dengan penuh kesadaran dan tanpa ada pengaruh atau paksaan dari pihak
manapun tidak melanjutkan lagi pengaduan dan tidak tidak akan melakukan penuntutan dalam hal
apapun kepada PT ISA," kata Amrullah.
--page
Demikian juga Edwin Tiopan Napitu sebagai perwakilan manajemen PT ISA dengan penuh kesadaran, tanpa ada pengaruh atau paksaan dari pihak manapun menghentikan pengaduan dan tidak akan melakukan penuntutan kepada Haji Toto.
"Dengan kesepakatan damai itu, baik Haji Toto maupun PT ISA akhirnya masing-masing mencabut laporan yang ada di Polres Barito Timur sehubungan dengan perkara tersebut," terang Asisten II. (BOLE MALO/R)









