BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Uji Kir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara gratis.
Inisiatif ini diterapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Terkait kebijakan ini, Alman menyampaikan bahwa layanan Uji Kir PKB gratis bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kelengkapan surat - surat kendaraannya.
"Berlokasi di jalan Mahir Mahar lingkar luar, dibelakang Terminal W.A GARA Kota Palangka Raya, kantor Uji KIR PKB Dishub Kota Palangka Raya telah siap melayani pengujian dengan fasilitas gratis bagi masyarakat," katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Alman menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal uji KIR.
--page
Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/03/BPPRD/I/2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan adanya layanan Uji KIR PKB gratis, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban Uji KIR PKB kendaraan bermotor tanpa harus merasa beban finansial," pungkasnya. (PATHUR/j)









