PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Pemerintah Kota Palangka Raya gelar 120 jam pelatihan setiap tahun untuk meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Inspektorat adalah Organisasi perangkat daerah yang dipimpinan oleh inspektur. Di dalam Inspektorat ada APIP yang terdiri dari gabungan jajaran tertinggi hingga terendah," kata Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kota Palangka Raya Setiadi Hidayat, Jumat, 12 Januari 2024.

Pegawai Inspektorat berasal dari berbagai latar belakang pendidikan di antaranya ahli keuangan, teknik, hukum dan lain-lain sesuai kebutuhan daerah. Sehingga perlu bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pusat.

Terlebih Inspektorat memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengawasan internal di lingkungan di mana dia bertugas dengan dasar hukum yang terus berubah berdasarkan rujukan Pemerintah Pusat.

"Kalau saat ini dasar hukum yang kita gunakan ialah Perencanaan Pengawasan Nomor 19 Tahun 2023," ujarnya.

--page

Dia mengatakan, tugas utama Inspektorat ialah membantu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan membantu kepala daerah melakukan pengawasan kinerja dan audit.

Inspektorat memiliki 3 kategori profesi yaitu lingkungan tata usaha atau sekretariat, auditur bertugas mengaudit keuangan di OPD, P2UPD bertugas mengaudit tentang kinerja pelayanan publik pada pemerintahan.

"Dalam pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), Inspektorat Kota Palangkaraya setiap tahun melakukan penyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) rubrik yang memuat apa saja yang kami lakukan dalam 1 tahun," imbuhnya.

Lanjutnya, setiap bulan inspektorat turun ke lapangan selama 15 hari sesuai program prioritas dengan mengutamakan OPD yang paling beresiko. (DEWI PATMALASARI/j)