KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas Gumer memberikan tanggapan atas dugaan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jalan Temanggung Panji VIII Kuala Kurun. 

"Kami berharap, kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas bisa menaikkan perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan RTH di Jalan Temanggung Panji ke tahap penyidikan," ujar Gumer, Sabtu, 13 januari 2024.

Sebab kata Gumer, meski sudah ada sejumlah uang yang dikembalikan, hal itu tidak bisa memberikan efek jera. "Karena jika tidak diaudit oleh Inspektorat, kemungkinan uang penyimpangan itu tidak akan dikembalikan dan  pihak penyedia jasa yang mendapatkan keuntungan dengan  mengabaikan aturan," imbuhnya.

Dengan adanya temuan kasus ini, Gumer berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa dan diminta kepada rekanan bisa bekerja secara profesional sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.

"Jangan bekerja secara sembrono dan melanggar aturan, bekerjalah sesuai kontrak dan sebaik-baiknya," tegas Ketua Komisi I DPRD Gumas itu.

--page

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunung Mas melaksanakan konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara dari pihak penyedia jasa karena diduga ada penyimpangan dari pembangunan RTH pada tahun 2022 lalu.

Ini berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan data dari jaksa penyidik serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat.

”Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data serta laporan hasil audit itu, ditemukan perbuatan melawan hukum yaitu kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan pengelolaan RTH, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp407.944.383,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni. 

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara, nantinya kami akan melihat apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Apalagi kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan oleh pihak penyedia jasa.

Sejauh ini, lanjut dia, perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan RTH tahun 2022 masih dalam tahap penyelidikan. Ini juga masih akan berproses dengan memeriksa sejumlah dokumen yang terkait mekanisme pembayarannya. (RISKA YULYANA/H)