PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengalungkapkan bahwa pihaknya di Komisi I pada tahun 2024 ini akan lebih mengutamakan penyelesaian Perda yang tertunda pembahasannya di 2023 lalu.

Kuwu mengatakan, Perda sangat penting sebagai landasan hukum bagi berbagai program pemerintah. Menurutnya, Perda dapat dianggap sebagai payung hukum yang mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan daerah.

“Saat ini, penyelesaian semua Perda yang tertunda menjadi fokus utama kami. Ini sangat krusial untuk mendukung berbagai program pemerintah dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat," ucapnya, Minggu, 14 Januari 2024.

Ia juga menggarisbawahi, pentingnya menangani permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.

Kuwu menyatakan keyakinannya bahwa dengan keseriusan yang sama dari semua pihak, berbagai persoalan atau konflik dapat diatasi tanpa menimbulkan kerugian yang berkepanjangan.

--page

"Kepastian hukum harus menjadi prioritas, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh ketidakpastian hukum. Kami berharap adanya sinergi yang baik dengan semua pihak untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif," ujarnya.

Diharapkan Kuwu, dengan adanya perda masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang baik, dan ia pun mengajak pemerintah dan pihak swasta untuk proaktif dalam mengantisipasi agar permasalahan hukum tidak terulang, menciptakan harmoni antara kepentingan publik dan swasta. (DONNY D/R)