BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara sampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2016, di gedung DPRD setempat, baru-baru ini.


Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa kedua Raperda yang diajukan tersebut yaitu Raperda Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh dan Raperda Hygiene Sanitasi Makanan dan Minumam.


Penyampaian dua buah raperda ini merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah yang mendapat persetujuan bersama DPRD.


“Penyampaian dua raperda ini merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan  pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” kata Bupati Nadalsyah dihadapan para anggota dewan dan seluruh undangan yang hadir.


Ia mengatakan, pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.


“Secara khusus kita berharap raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamatkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” katanya.


Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Muara Teweh diajukan dalam rangka memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang didasarai pada prinsif, produktifitas dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.


“Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh sebagai instansi pelayanan kesehatan harus ditingkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya. Dan sebagai upaya peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan pada rumah sakit umum daerah Muara Teweh, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah meningkatkan RSUD ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelas Nadalsyah. (RAMADANI/m)