KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial WA (36) warga salah satu desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.

Setelah personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku telah diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,57 gram," kata AKP Subandi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Kapuas, Minggu, 14 Januari 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kotak rokok, satu buah dompet warna pink, serta uang tunai sebesar Rp400 Ribu.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas," jelasnya.

--page

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DODI/J)