KUALA KAPUAS –

BORNEPNEWS, Kuala Kapuas - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menertibkan kegiatan-kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) tanpa izin.

Seperti yang dilakukan Satpol PP mengamankan seoramg peminta minta atau pengemis yang kedapatan di simpang empat Patih Rumbih Kuala Kapuas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan peminta minta tersebut diamankan ke kantor kerena melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban imum, kebersihan dan pertamanan serta melanggar Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin pengumpulan uang atau barang.

“Peminta minta tersebut kita proses dan kita serahkan ke Dinas Sosial Kapuas untuk pembinaan,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.

Pihaknya pun akan tegas menindak bila kedapatan meminta minta atau mengemis di jalan serta mengumpulkan uang atau barang tanpa izin.

--page

"Karenanya kami imbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut. Harapannya dengan kegiatan ini dapat menegakkan peraturan daerah setempat," pungkasnya. (DODI/j)