BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Camat Selat, Yaya Setiabudi telah melantik secara resmi Adelina Nababan sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, bertempat di aula kantor kecamatan setempat.
Camat Selat, Yaya Setiabudi berpesan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik, mengingat BPD merupakan badan yang berfungsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan di wilayah desa setempat.
"Oleh karena itu saya harapkan anggota BPD selalu sinergi dalam perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi pembangunan yang ada di wilayah Desa Pulau Telo,” katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Sebab, kata Yaya tanpa adanya kontrol dan pengawasan maka roda pemerintahan di Desa Pulau tidak akan berjalan efektif dan maksimal.
Dirinya berharap, anggota BPD Pulau Telo yang baru dilantik ini juga bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
--page
"Semoga ibu Adelina bisa melakukan sinergitas dengan rekan-rekan anggota BPD yang lama, terutama Kepala Desa Pulau Telo,” tandasnya. (DODI/Y)









