SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berumur 30 tahun diamankan polisi terkait tindakan asusila di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pria tersebut hendak memperkosa perempuan berumur 18 tahun.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat itu, korban tengah tertidur di rumahnya. Tiba tiba, pelaku masuk dan menindih tubuh korban.

"Kerana merasa ada yang menindih korban langsung terbangun dan berteriak meminta tolong," kata Besrom, Selasa, 16 Januari 2024.

Selanjutnya, ada seorang warga yang mendengar teriakan korban hingga warga tersebut mendatangi sumber suara itu.

"Korban di tolong oleh warga itu. Dan saat itu pelaku juga masih berada di kamar korban dan duduk di kaki korban," Ujar Kasat.

Melihat korban dalam keadaan ketakutan, warga tersebut menarik pelaku dan langsung mengamankan korban. Kemudian, saat itu, pelaku kabur pulang ke rumahnya yang kebetulan rumah pelaku dekat dengan rumah korban.

--page

"Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban melapor kepada kami dan saat ini pelaku sudah kami amankan," jelas Besrom.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud Pasal 285 jo Pasal 53 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (BUDDI RAHMAT H/Y)