BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi melarang satuan pendidikan dan koperasi sekolah, dilingkungan Disdikbud Kobar, baik negeri maupun swasta, mulai dari PAUD, SD sampai dengan SMP, menjual seragam nasional yaitu merah putih, biru putih dan pramuka di sekolah dengan alasan apapun.
Selain itu juga, pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran, lembar kerja siswa/LKS dan sejenisnya di sekolah. Serta sekolah diintruksikan menggelar acara pelepasan peserta didik secara sederhana dan dilaksanakan dilingkungan sekolah dan menggunakan seragam nasional.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kobar Jamri menyampaikan, bagi kepala sekolah yang tidak mematuhinya, maka bertanggung jawab secara hukum dan dijatuhi sanksi sesuai dengan perundang - undangan.
"Sanksinya jelas, kalau nanti kedapatan melanggar dan sudah diingatkan atau diberi sangksi administrasi tidak ditaati, maka akan dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah " kata Plt Kepala Dinas Dikbud Kobar Jamri, Rabu, 17 Januari 2024.
Jamri menyebutkan, bahwa intruksi tersebut telah secara resmi dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 109 tahun 2024, tentang pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengadaan pakaian sekolah dan perlengkapannya, buku pelajaran dan pelaksanaan pelepasan peserta didik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa, pada Rabu, 17 Januari 2024.
--page
Jamri melanjutkan, hal tersebut dilakukan dalam upaya menyikapi permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat, yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selanjutnya, satuan pendidikan hanya diperkenankan untuk pengadaan pakaian batik dan pakaian olahraga, dengan estimasi keuntungan penjualan maksimal 5% dari harga beli atau harga pasar.
"Satuan pendidikan diperkenankan menyiapkan atribut sekolah berupa topi, bed okasi dan papan nama, dengan estimasi keuntungan penjualan maksimal 5% dari harga beli atau harga pasar," ungkapnya.
Kemudian, berkaitan dengan larangan penjualan buku pelajaran, lembar kerja siswa atau LKS dan sejenisnya di sekolah dalam bentuk apapun, karena di sekolah sudah ada buku paket yang pengadaanya dibiayai oleh Dana Bos.
"Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, sekolah diberi dana Bos untuk membeli buku paket. Sehingga satuan pendidikan agar memanfaatkan buku paket dan memberdayakan buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah," tegasnya.
--page
Kebijakan tersebut dilakukan mengingat masih ada sekolah sampai saat ini yang menjual buku LKS atau buku lainnya. Padahal LKS itu hanya buku penunjang bukan buku pokok.
"Buku penunjang boleh di beli siswa, tapi tidak wajib. Dan itu tidak untuk dibawa ke sekolah," tuturnya.
Selanjutnya, berkaitan intruksi acara pelepasan peserta didik agar dilakukan secara sederhana dan hanya dilaksanakan di lingkungan sekolah, dengan menggunakan seragam nasional.
"Jadi, ini dilakukan agar tidak ada lagi pungutan yang besar dan memberatkan kepada siswa. Karena ada keluhan saat perpisahan itu ada biaya membeli kostum, pelaksanaannya mewah, digedung dan ini memberatkan siswa. Bahkan, ada sekolah yang menerapkan iuran untuk biaya perpisahan sejak siswa baru pertama masuk sekolah. Jadi ini dinilai kurang pas," ungkapnya.
Jamri menambahkan, jika ini merupakan keinginan Pj Bupati Kobar Budi Santosa untuk mengajak masyarakat hidup sederhana. Mengingat, ada yang menjadi tugas pokok pemerintahan secara keseluruhan, yaitu berkaitan dengan penanganan inflasi, stunting dan kemiskinan ekstrem. (DANANG/j)









