BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang PNS Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palangka Raya ditangkap aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Polisi juga menangkap dua pengedar sabu lainnya dalam waktu tak lebih dari 24 jam berikutnya.
Direktur Res Narkoba Polda Kalteng, Kombespol Ahkmad Shaury memaparkan, ketiga terduga pengedar sabu ditangkap di waktu berbeda. "Mereka tertangkap tangan oleh anggota kita," katanya didampingi Kasubdit 2 Res Narkoba, Kompol Bagus Setiawan, dalam jumpa pers di Palangka Raya, Senin (9/5/2016).
Tiga orang yang sudah berstatus tersangka itu adalah HG alias Iking, (37), yang merupakan PNS Golongan IIB. Dia ditangkap di sebuah kios di Jalan G Obos Palangka Raya, Senin (2/5/2016) sekitar pukul 14.30 WIB dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,38gram, timbangan digital dan plastik klip.Kemudian SR alias Kentung (36), yang ditangkap Selasa (3/5/2016), di Jalan Karangan III Kelurahan Bukit Pinang Kota Palangka Raya dengan barang bukti juga berupa 6 paket sabu seberar 2,85 gram. Ironisnya, tersangka baru bebas sekitar 14 hari dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya karena kasus yang sama.Terakhir LP alias Lambang, (26) yang ditangkap di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya pada Sabtu (30/5/2016) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,76 gram. Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Res Narkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.Ahkmad Shaury menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta. (Roni Sahala/B-10)


