BORNEONEWS, Palangka Raya - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Palangka Raya, HG alias Iking (37), mengaku berjualan sabu-sabu ke sejumlah pegawai di Pemkot Palangka Raya. Ia mengaku menjual barang haram ini karena gajinya sebagai PNS tidak mencukupi.
Sebelumnya, Iking ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di Jalan G Obos Palangka Raya pada, Senin (2/5/2016), sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi mendapati 6 paket sabu siap edar seberat 2,35 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Gaji saya sisa Rp800 ribu saja. Sudah banyak potongan jadi tak cukup. Biasanya saya jual sabu ke sesama teman pegawai juga," kata HG alias Iking di Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Senin (9/5/2016).
Iking, mengaku, paket sabu dia jual seharga Rp1 juta dan pembelinya rata-rata berstatus PNS Kota Palangka Raya. Namun dia enggan menyebutkan nama-nama pelanggannya.
Iking mengaku baru menjalani pekerjaan sebagai pengedar sekitar 2 bulan terakhir. Barang haram itu dia dapatkan dengan membeli dari nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Sementara itu, Direktur Res Narkoba Polda Kalteng, Kombespol Ahkmad Shaury, menyebut Iking merupakan salah satu target penangkapan anggotanya. "Pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Iking terpaksa mendekam sementara di sel Res Narkoba Polda Kalteng sambil menunggu proses hukumnya. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta. (Roni Sahala/B-10)
PNS Ini Mengaku Jual Sabu ke Sesama Pegawai
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Komentar (0)
Memuat komentar…

