PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mendorong pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) unggas untuk mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini untuk memberikan jaminan kehalalan produk unggas yang dikonsumsi masyarakat.

"Kami harapkan semua RPH unggas di Palangka Raya bisa memiliki sertifikat halal, sehingga konsumen bisa lebih tenang dan percaya saat membeli produk unggas," katanya, Kamis, 18 Januari 2024.

Hera mengatakan, sertifikat halal merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh RPH unggas untuk mendapatkan izin operasional. Selain itu, RPH unggas juga harus memenuhi standar kesehatan hewan dan kebersihan lingkungan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RPH unggas, agar mereka bisa mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan kualitas produk unggas yang dihasilkan," ujar Hera.

Pemko juga akan berkoordinasi dengan MUI untuk memfasilitasi RPH unggas yang ingin mengurus sertifikat halal. Ia berharap, dengan adanya sertifikat halal, RPH unggas bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk unggas di pasar.

--page

"Kami berkomitmen untuk mendukung pengembangan usaha RPH unggas di Palangka Raya, karena ini merupakan salah satu sektor yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/j)