PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan, Ombudsman memiliki tupoksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara negara.

Secara khusus ruang lingkupnya, berlandaskan UUD 37 tahun 2028 tentang lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

Dirinya juga mengutarakan, pengawasan pelayanan publik tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan BUMN, Badan Usaha Milik Desa, perorangan yang melakukan pelayanan publik. Dalam pelaksanaan kinerjanya dibiayai oleh APBN/APBD.

"Ini menjadi ruang lingkup Ombudsman mengawasi tindakan mereka dalam menjalani pelayanan publik, termasuk didalamnya ASN," katanya, Kamis, 18 Januari 2023.

Ia juga menyebutkan, dalam pengawasan tersebut harus ada rambu-rambu aturan dalam mengawasi. Yang menjadi titik tolak pengawasan, yakni tindakan-tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

--page

"Selama itu dibiayai oleh APBN/APBD, menjadi pengawasan kami terhadap pelayanan publik," tuturnya.

Maladministrasi itu sendiri katanya ditemukan saat adanya pengaduan, maka disitulah peran pihaknya menindaklanjuti. Apabila, setelah dilakukan tindaklanjut formil atau materil, maka Ombudsman melakukan pemeriksaan insiatif sendiri. 

"Dengan data-data pendukung penguatan bukti bahwa yang terlapor terbukti. Maka, kita akan lakukan klarifikasi terhadap yang terlapor. Kita juga akan mengkaji regulasi yang diajukannya. Ketika, terjadi maladministrasi maka Ombudsman mengajukan untuk perbaikan," tandasnya. (MARINI/H)