BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menilai perubahan kebijakan turut mempengaruhi mekanisme perizinan.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kalteng, Esther Mutiara L. Tobing menyampaikan perubahan kebijakan dan kewenangan tersebut terkait perizinan dan non perizinan.
“Diperlukan koordinasi terkait regulasi-regulasi yang berubah sehingga mekanisme penyelenggaraan PTSP dapat segera menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terbaru tersebut,” tegas Esther dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 19 Januari 2024.
Ia berharap seluruh perangkat daerah teknis dapat selalu kompak dan bersinergi dalam menyelenggarakan dan meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu.
Walaupun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga membawa dampak yang positif dalam dunia investasi di Kalteng.
--page
Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Kalteng yang semakin bermartabat, elok, religius, kuat, amanah dan harmonis. (HERMAWAN DP/j)









