BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan, Aparatur Sipil Negara atau ASN dituntut untuk netral tidak boleh diskriminasi.
Kebijakan terkait netralitas ASN dengan tujuan pelayanan publik tidak terganggu, ketika ASN terlibat dalam politik praktis. Untuk itu pihaknya dalam hal ini memiliki perhatian terkait netralitas ASN.
"Dari konsep umumnya saja, ketika ASN memberikan pelayanan publik itu sudah menjadi bagian kami untuk melakukan pengawasan," katanya, Jumat, 19 Januari 2024.
Sementara itu, untuk netralitas ASN dalam gelaran Pemilu 2024 disebutkan bahwa dalam hal ini ada lembaga yang turut membantu melakukan pengawasan, seperti Bawaslu dan KPU.
"Yang merupakan penyelenggara Pemilu, namun secara garis besar Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap lembaga tersebut," tuturnya.
--page
Namun, terkait pengawasan terhadap netralitas ASN sendiri dirinya menyebutkan bahwa pihaknya memprioritaskan hal tersebut kepada Bawaslu.
"Sementara untuk laporan terkait pelanggaran netralitas ASN sendiri, hingga saat ini masih belum masuk ke Ombudsman Kalteng," tandasnya. (MARINI/j)









