PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo memastikan fungsionalnya Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam (SDA).

Edy menyebutkan, terdapat dua alternatif dalam penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari DBH SDA melalui APBD perubahan atau mendahului APBD perubahan.

"Ini bisa disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," sebut Edy Pratowo usai rakor TEPRA di Palangka Raya, Kamis, 18 Januari 2024.

Ia menjelaskan pemerintah pusat memberikan kelonggaran penggunaan dana bagi hasil yang sebelumnya hanya bisa digunakan untuk lingkungan dapat digunakan untuk pembangunan.

Dia berharap anggaran DBH SDA dapat digunakan dalam pembangunan dan penyediaan listrik untuk 200 desa belum berlistrik di Kalteng. 

--page

"Penggunaannya nanti kita melihat petunjuk teknisnya seperti apa. Sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis itu. Apakah bisa nanti untuk membantu pembangunan kelistrikan di 200 desa belum berlistrik," jelasnya. (HERMAWAN DP/j)